Tribratanewspoldajateng.com – Kendal, Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal pada bulan Januari lalu akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kaliwungu Polres Kendal Polda Jateng. Tersangka HA (47 th) warga Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu ditangkap Jumat (17/2/2017) malam setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Polsek Kaliwungu.
Pencurian sepeda motor terjadi kala itu Selasa (3/1/2017) korban Joko Wahendro (29 th) warga Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong setelah perjalanan jauh kecapekan dan kemudian beristirahat di Musholla Baiturrahman di Sawahjati Desa Krajankulon Kecamatan Kaliwungu. Setelah memarkirkan sepeda motor Vario nya di depan Musholla ia pun beristirahat dan tertidur. Kunci sepeda motor beserta hanphone ditaruh disampingnya. Namun ketika terbangun sekitar jam 4 pagi korban melihat Hp serta motornya sudah tidak ada dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwungu.
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan, SIK melalui Kapolsek Kaliwungu AKP Satya Adi Nugraha mengatakan setelah dari olah TKP serta mencatat keterangan saksi akhirnya mengarah kepada dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor ini.
“Satu tersangka sudah ditangkap dan satu DPO masih dalam pengejaran”, kata Kapolsek Kaliwungu.
Sedangkan barang bukti dari kasus pencurian dengan pemberatan ini berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario Nopol H 4444 LD berhasil diamankan.
Tersangka saat ini masih ditahan di Polsek Kaliwungu dan diperik
[ Bagus P / HumasResKendal ]