Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – Slamet Nomo AW (30th ), buruh, alamat Gulon, Kecamatan Salam, Magelang, tertangkap saat mencuri di Kandang Milik Tri Antoro (26th ) yang beralamat di Dusun Karangampel, Desa Tampirwetan, Kec Candimulyo, Magelang. Jumat, 17/2/2017,
Dari Keterangan Korban Triantoro , kejadian tersebut sekitar pukul 04.30 wib pelaku masuk kekandang yang saat itu kondisi kosong, dengan berhasil mengambil 2(dua) buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 ( satu ) amplifier merk Rayden, 1 (satu) hp merk polytron, ketika barang barang tersebut sudah dibawa keluar dari kandang dan hendak dibawa oleh pelaku menggunakan Spm Honda Vario Nopol AA 5913 AG, diketahui oleh korban dan selanjutnya korban berteriak minta tolong selanjutnya datang Dodik Supanto,(36th), mengamankan pelaku dan melaporkan ke Polsek Candimulyo, ujarnya.
Saat ditangkap pelaku sempat dihakimi massa hingga babak belur untung petugas dari Polsek Candi Mulyo mendapat laporan cepat datang ke lokasi sehingga pelaku bisa diamankan, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Candimulyo,
Kapolsek Candimulyo Ajun Komisaris Polisi M. Fadhil dalam keterangannya membenarkan bahwa terjadi tindak pidana pencurian di wilayahnya, pelaku telah bisa diamankan dan kini dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Candimulyo.
Dengan tindakannya pelaku kasus Curat dengan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang