Tribratanewspoldajateng.com, Temanggung – Dendam dan disertai rasa cemburu yang begitu kuat, Dar (63) warga Kertosari Temanggung tega membacok Pr (63) yang diduga selingkuhan istrinya yang juga merupakan saudara jauh pelaku.
Awal mula kejadian, pada saat tersangka berangkat ketempat kerjanya berpapasan dengan korban yang sedang berjalan sendirian, Keduanya berpapasan di tengah jalan, dan tanpa diduga oleh korban tersangka yang membawa sebilah golok, lantas berlari mendekat membacoknya.
Korban terkena bacokan pada punggung sebelah kanan. Korban melakukan perlawanan dan berhasil membanting membanting dan memukulinya dengan sebilah bambu yang ada di dekat tempat tersebut. Tersangka kemudian melarikan diri.
“ Tersangka ditangkap di tempat kejadian oleh warga kemudian melaporkan kepada Polres Temanggung. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.
AKP Henny Widiyanti menambahkan, tersangka pernah memergoki istrinya berduaan dengan Pr di kamar rumahnya. Kemudian Pr melarikan diri lewat jendela sementara istrinya keluar kamar hanya memakai jaket besar miliknya tanpa pakaian dalam. “Saya dendam dengan Pr yang tega menyelingkuhi istri saya,” kata tersangka
Tersangka, ujarnya dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dan UU Darurat Tahun 1951. Ancamannya 12 tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung)