Tribartanewspoldajateng.com, Sragen – Kapolsek Sambungmacan Polres Sragen Polda Jawa Tengah AKP Joko Widodo, terus gencarkan razia peredaran minuman beralkohol, meski peraturan daerah ( Perda) yang mengatur tentang larangan beredarnya minuman beralkohol belum ada, namun tidak menyurutkan semangat personil Polri dalam upaya berantas miras.
Sejumlah tempat yang kami indikasikan sebagai tempat penjualan minuman keras akan kami razia, “ papar Kapolsek. Pagi ini, Rabu (15/02/2017) bertempat di sebuah warung di dukuh Bero desa Bedoro milik saudara Agus, sejumlah 3 personil rekrim kami telah merazia warung tersebut. Dua botol besar berisi miras berhasil kami temukan dalam kegiatan razia ini, Saat ini brang bukti tersebut telah kami amankan di Polsek Sambungmacan.
Kami juga telah memberikan teguran kepada saudara Agus, intinya agar ia tidak menjual minuman miras lagi, rencana, barang bukti miras akan segera kami kirim ke Sat Narkoba Polres Sragen untuk di musnahkan.
( Tatik – Humas Polres Sragen)