Tribratanewspoldajateng.com, Kendal – Ingin anaknya masuk sebagai CPNS, seorang Bapak justru tertipu dan rugi hingga puluhan juta rupiah. Kasus penipuan dan penggelapan ini dialami oleh Sudari warga Kendal Jawa Tengah pada bulan April Tahun 2015 silam.
Kejadian penipuan perekrutan CPNS ini bermula dari pelaku Sm (50 th) warga Desa Krompakan Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal yang menelepon korban dan mengatakan dapat membantu korban untuk memasukkan anaknya menjadi Pegawai CPNS di wilayah Kabupaten Kendal dengan syarat korban harus sanggup membayar uang sebesar Rp 65 jt. Kemudian waktu itu Senin (4/4/2015) korban menyerahkan uang seperti yang dimaksud secara langsung di rumah pelaku dan dijanjikan SK PNS akan terbit pada 12 Mei 2015.
Namun setelah ditunggu SK yang dijanjikan tidak terbit-terbit juga. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun di bulan Juli 2016 baru bisa mengembalikan hanya sebesar Rp.10 jt. Karena tidak kunjung mengembalikan semua uang yang telah disetor akhirnya korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polisi.
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arwansa mengatakan setelah ada laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Rabu (15/2/2017).
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban serta barang bukti akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan”, kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menambahkan dari kejadian penipuan CPNS ini korban dirugikan hingga Rp. 55 jt dan pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan
Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
[ Bagus P / HumasResKendal ]