Tribratanewspoldajateng.com – Anggota Resmob Polres Grobogan berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Currat) yang biasa beraksi di rumah kos. Pelaku currat ini dibekuk di wilayah Kecamatan Todanan, Blora, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono menyatakan, sedikitnya ada tiga lokasi kejahatan yang sudah dilakukan kedua pelaku pada bulan Januari lalu. Yakni, di depan Kafe Bariyo di Kecamatan Grobogan dan dua rumah kos di Lingkungan Sambak, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi.
Selain pelaku, anggota berhasil mengamankan pula barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit motor. Yakni, Honda Scopy warna putih nomor polisi K 3496 OJ dan Honda Vario warna hitam.
“Untuk sementara baru dua barang bukti hasil kejahatan yang kita dapat. Lainnya masih kita cari. Dua barang bukti ini dari hasil kejahatan di rumah kos,” ungkapnya.
Kedua pelaku selalu melancarkan aksinya pada malam hari. Saat melakukan aksi kejahatan, sasaran utama kedua pelaku ini adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang di rumah kos. Begitu mendapatkan sasaran, pelaku langsung menyalakan motor dengan cara mengonsletkan kabel kontaknya.
Jika cara ini tidak berhasil, sasaran dibawa kabur dengan didorong pelaku lainnya yang mengendari motor. Kemudian, keesokan harinya, pelaku membuatkan kunci duplikat dan menjual motor hasil kejahatan pada penadah.
“Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Kemungkinan, masih ada tempat kejahatan lain yang dilakukan pelaku ini,” imbuhnya.