Tribratanewspoldajateng.com, Boyolali – Selasa (07/02). Pukul 11’00 wib. Bripka Eko Sulistyo sebagai petugas Babinkamtibmas Polsek Kemusu Polres Boyolali yang bertugas di Ds.Kauman, menyelesaikan perselisihan antar warga yang terjadi di Dk.Ngrem bes Ds.Kauman antara Loso dan Wasito,
perselisihan antar warga tersebut disebabkan karena salah paham masalah oleh kepemilikan Tanah pekarangan”Terang Bripka Eko
Di hadapan Kepala Dusun Ngrembes, Bripka Eko Sulistyo berhasil mendamaikan perselisihan tersebut.Penyelesaian dilaksanakan di Balaidesa Kauman.Dengan adanya penyelesaian perselisihan oleh Bripka Eko Sulistyo menyarankan untuk membuat Surat Kesepakatan Bersama agar di kemudian hari tidak terulang kejadian serupa.
Surat Kesepakatan Tersebut di buat Bermaterai Rp. 6000,- ( Enam Ribu Rupiah )dan di tandatangani oleh kedua belah pihak yang berselisih serta para saksi.
( Stm Humas Kemusu )