Dam dalam hal ini Babinkamtibmas Desa setempat Bipka Eko Sulistyo memberikan penyuluhan Kepada Karyawan / Pegawai SMP BK setempat. Tentang Penerimasn Negara Bukan Pajak Yang penerimaanya Melalui Polisi antara Lain SKCK, SIM, STNK dan BPKB baik untik roda 2 ataopun lebih. agar masyarakat tidak salah mengartikan penerimaan tersebut. Karna Penerimaan Tersebut adalah berdasar pada Peraturan Pemerintah Dalam UU No 60 Tahun 2016.
Juga di sampaikan kepada.para Siswa agar tidak ikut-ikutan kegiatan yang merugikan diri sendiri SepertibMinum minuman Keras / minuman yang beralkohol. Narkoba dan lainnya.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan di sambut dengan senang karena adanya penyuluhan oleh Babinkamtibmas Desa Guwo tersebut ujar Aipda Sukamto
(Stm humas Kemusu)