Pilkada Serentak 2017 : KPUD Jepara Musnahkan 10.336 Surat Suara Pilkada Jepara Yang Rusak

Tribratanewspoldajateng.com, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan 10.336 surat suara Pilkada Jepara Tahun 2017 dengan cara dibakar. Terdiri dari 10077 noda, 133 kusut, 110 robek dan 16 salah cetak.

Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut sudah sesuai aturan KPU. Hal itu juga dilakukan untuk menghindari terjadinya persoalan Pilkada dikemudian hari.

“Untuk itu, pemusnahan surat suara rusak harus dilakukan dengan disaksikan Panwaslih, Kepolisian, TNI, dan kejaksaan serta relawan demokrasi,” kata Haidar, Minggu (12-02-2017).

Dijelaskan Haidar, untuk surat suara dinilai mengalami kerusakan dikarenakan beberapa kondisi.

Misalnya, sobek, terdapat bercak tinta dan kotor, cetakan tembus, dan sebagainya.

“Kertas surat suara yang kondisinya memenuhi kriteria rusak itu langsung disortir untuk dimusnahkan,” ucap Haidar.

“Adanya surat suara yang rusak tersebut berdasarkan UU RI nomor 1 tahun 2015 dan diubah UU nomor 10 tahun 2016 harus dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh perwakilan masing-masing Paslon, Panwaslih, TNI dan Polri”, terang Kabag Ops Kompol Slamet Riyadi melalui Bripda In Amur Rifqi.

Atas surat suara, lanjut Bripda Amur, yang rusak sebanyak 10336 lembar tersebut dari masing – masing pihak tidak mempermasalahkan dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara pemusnahan surat suara rusak yang ditandatangani oleh masing-masing saksi dan komisioner KPUD Jepara.

Exit mobile version