Reskrim

Dua Kali Bobol Rumah Yang Sama, Pengangguran Ditangkap Polsek Mojotengah Polres Wonosobo

Tribratanewspoldajateng.com, Wonosobo – Sungguh nahas nasib AGUNG KENCONO PRIYANTO (46), rumah tinggalnya yang beralamat di villa Akatara Andongsili Kec. Mojotengah Kab. Wonosobo dibobol pencuri hingga dua kali. Kejadian berawal pada 4 Januari lalu sekira pukul 23.00 Wib saat korban baru saja pulang dari Jakarta dan mendapati pintu belakang telah dijebol oleh pencuri. Akibat kejadian tersebut 1 (satu) unit CPU+Monitor merk Lenovo dan 1 (satu) buah LCD monitor merk acer milik korban raib digondol pencuri. Kemudian pada 10 Januari lalu sekitar pukul 07.00 Wib pencurian terjadi kembali dengan modus yang sama seperti sebelumnya. Barang berupa 1 (satu) unit CPU Merk Samsung, 1 (satu) buah Lcd monitor merk Acer, 1 (satu) buah keyboard komputer merk logitech hilang.

Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., melalui Kapolsek Mojotengah AKP Ismanta, S.H., menuturkan bahwa modus pelaku dalam dua kali mencuri adalah sama yaitu dengan membuat lubang di pintu belakang rumah korban yang memudahkannya untuk membuka jendela yang ada di samping pintu.

“Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” katanya. “Hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap pada saat duduk seorang diri di basecamp salah satu klub motor depan RS PKU Muhammadiyah Wonosobo pada 25 Januari lalu. Pelaku sendiri langsung mengakui perbuatannya,” lanjut Kapolsek. Pelaku adalah HIDAYATUL MUTADI’IN (26) warga Munggang Atas Kalibeber Kec. Mojotengah Kab. Wonosobo.

Menurut keterangan pelaku, klai pertama dia melakukan aksi adalah saat dia diminta untuk menemani ayahnya yang merupakan penjaga perumahan tersebut. “Untuk kali kedua saya sengaja mencuri di tempat itu lagi karena tahu bahwa rumah tersebut kosong karena ditinggal pemiliknya,” ungkap pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait