Tribratanewsjateng,com – Polres Tegal, Polair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum diperairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan (SAR). Jum’at ( 10/02/2017 ).
Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo S.I.K melalui KBO Polair Ipda M. Wahyadi mengatakan, Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Tegal secara rutin melaksanakan patroli dengan haluan 45° arah timur. Patroli perairan merupakan patroli khusus Polair sebagai upaya mencegah tindak pidana yang terjadi di perairan dan masuk dalam wilayah hukum Polres Karawang.
KBO Polair mengatakan “Patroli perairan tersebut memberikan himbauan-himbauan kamtibmas, keselamatan dalam melaut dan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.
“Ikan-ikan yang dilindungi serta sosialisasi permen no 1 dan no 2 tahun 2015′ kepada para abk kapal. Agar melaporkan bila mengetahui adanya penangkapan ikan dengan bom, dan penggunaaan alat tangkap ikan yg tidak ramah lingkungan, laka laut dan kejadian lain seperti penggunaan bahan kimia ( potasium ),” tegasnya.