Tribratanewspoldajateng.com – Polres Magelang, Kanit Dikyasa Lalulintas Polres Magelang bertindak selaku Inspektur Upacara di MTS Negeri Borobudur, Senin, 6/2/2017
Iptu Juminten di hadapan peserta upacara terdiri dari Guru dan Siswa mengatakan bahwa guna menekan angka kecelakaan di harapkan siswa SMP sederajad tidak boleh mengendrai kendaraan bermotor sendiri karena usia masih di bawah 17 tahun, sehingga sesuai Undang undang Nomer 22/2009 belum bisa mendapatkan surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan persyaratan untuk bisa mengendarai sepeda motor.
Karena apa Karena anak usia di bawah 17 tahun merupakan anak yang baru memperlihatkan jati dirinya, juga dalam berkendara belum bisa mengendalikan emosi, sehingga kemungkinan terjadi kecelakaan sangat tinggi.
Dari hasil evaluasi selama ini terjadinya kecelakaan di dominasi oleh kalangan pelajar, dan usia produktif maka kepada Guru dan orang tua ikut menertibkan siswa yang menggunakan sepeda motor.
Sedangkan Kepala Sekolah MTS Negeri Tukimin mengapresiasi Kepolisian yang bertindak selaku Inspektur Upacara di Sekolahnya, dan telah memberikan pengarahan kepada siswanya, dengan pengarahan ini diharapkan siswa dapat meresapi sehingga bisa merubah prilaku dalam berkendara.
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.