Tim Cobra Polres Blora Bekuk Pengedar Narkoba Di Hotel

Tribratanewspoldajateng.com – Polres Blora, Hotel Miranda di Kecamatan Cepu, digerebek Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Blora, Rabu (01/02/2017) malam hari lalu. Di kamar hotel tersebut, karena adanya informasi bahwa salah satu pengedar narkoba sedang berada di hotel tersebut. Hal itu langsung ditanggapi langsung oleh tim Cobra dan dilakukan dengan menangkap pengedar sabu-sabu dan barang bukti (BB).  Minggu (05/02/17).

Tersangka yang ditangkap yakni bernama Thomas Millyen (33), warga Kampung Sambongrejo, Desa Nglajo, Kecamatan Cepu, Kab. Blora. sebelumnya Kasat Narkoba AKP Soeparlan bersama anggotanya mengawasi TO terlebih dahulu kemudian setelah dirasa waktu memungkinkan dilakukanlah penangkapan dan penggeledahan.

Sedangkan BB yang disita polisi berupa satu paket sabu, dua perangkat bong, tiga pase plastik klip warna bening, satu pirek kaca, satu timbangan elektronik merk Acis warba silver, satu sendok, sedotan, korek api, ATM BCA atas nama Denika, dan tiga unit handphone Smartphone.

pengungkapan tersangka berdasarkan informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di hotel tersebut. “Dari informasi tersebut personel melakukan penyamaran. Setelah dipastikan tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat itu ditemukan barang bukti narkoba,” kata AKP Soeparlan.

Saat dikonfirmasi, tersangka mengaku barang haram tersebut milikny, transaksi perminggu yang dilakukannya cukup besar, minimal mampu menjual 50 gram dalam seminggu. Dengan barang bukti itu kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Blora untuk pengembangan lebih lanjut.

 “Ini salah satu jaringan besar, kami akan lakukan pengembangan kasus ini, penerapan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tegas AKP Soeparlan Kasat Narkoba Polres Blora.

Exit mobile version