Tribratanewspoldajateng.com – Polres Brebes, Dalam rangka pembatasan jenis dan berat kendaraan yang diperbolehkan melewati jalur Pejagan-Ajibarang terkait dengan perbaikan jalan dan pembangunan fly over atau jembatan layang di perlintasan sebidang wilayah Brebes dan Tegal, Satuan Lalu Lintas Polres Brebes membagikan Leaflet kepada pengguna jalan. Jumat (03/02/17)
Pembagian Leaflet tersebut ditujukan kepada pengemudi KBM 2 sumbu dengan berat maksimal 8 ton dengan panjang maksimal 9 m. Kendaraan tersebut tidak bisa melewati jalur selatan (Pejagan-Ajibarang) dan dialihkan lewat jalur pantura mulai bulan Februari sampai dengan Juni 2017
“Pembagian leaflet ini masih dalam upaya sosialisasi terkait pelaksanaan proyek fly over di Kretek dan Dermoleng yang sebelumnya telah kami pasang spanduk-spanduk imbauan tentang pengalihan jalur” ungkap Kasat Lantas Polres Brebes AKP Arfan Zulkan Sipayung, S.H.,S.I.K melalui Kanit Dikyasa Iptu Umi Antum Farich.
Pihaknya juga mengatakan sosialisasi akan ditempuh dengan berbagai cara yakni melaui siaran radio, media cetak maupun elektronik agar informasi cepat diterima oleh masyarakat dan pengerjaan proyek dapat selesai tepat waktu.
“Proyek ini sebagai persiapan menghadapi arus mudik lebaran nanti, alangkah baiknya jika dapat selesai tepat waktu” imbuhnya. (hMS/pID lANTAS)