Jembatan Penghubung Antar Kecamatan Amblas, Sat Lantas Polres Blora Pasang Himbauan

Tribratanewspoldajateng.com – Polres Blora, Kemarin Sabtu 4 Februari 2017 Sat Lantas Polres Blora memasang himbauan pemutar arah karena salah satu jembatan yang ada di Desa Kalisari Kecamatan Randublatung ambles sekitar 40 cm. Akibatnya kendaraan muatan berat tidak diperbolehkan melintas diatas jembatan. Jembatan itu juga berada di jalur penghubung antar Kecamatan/Kota Blora menuju Kecamatan Randublatung.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, SIK mengatakan sudah mendapat instruksi dari pimpinan Kapolres Blora AKBP Surisman SIK, MH untuk melakukan penutupan permanen terhadap jembatan. Langkah itu perlu dilakukan untuk menghindari jatuhnya korban baik itu kendaraan maupun orang saat melintasi jembatan tersebut.

“Kita akan tutup permanen sampai adanya perbaikannya dari dinas Pekerjaan Umum Kab. Blora. Kita akan terjunkan anggota ke sini untuk berpatroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati saat melitas jembatan Kalisari yang ambles tersebut.” Ujar AKP Febriyani Aer SIK, Minggu (05/02/17).

AKP Febriyani Aer menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum agar segera menangani kerusakan jembatan yang terjadi karena banyakanya truk bermuatan berat yang melitas sehingga menyebabkan ambles. Serta, mensosialisasikan kejadian tersebut kepada pengguna jalan dan selain itu juga agar polisi jajaran Polsek Randublatung dan Polsek Blora Kota supaya memberi himbauan kepada masyarakat agar mencari jalur alternatif tanpa melewati jalur jembatan kalisari.

Sebagai langkah rekayasa lalu lintas, ia meminta kendaraan bermuatan berat dari Kec. Blora menuju Kec. Randublatung atau sebaliknya agar tidak melintasi jembatan Kalisari yang ambles 50 cm, sehingga pengendara harus memutar arah lewat Kec. Cepu yang relative lebih jauh. Adapun bagi kendaraan roda dua atau mobil pribadi bisa melintasi jalur tersebut dengan pelan-pelan dan berhati-hati.

“Rambu sudah kami pasang agar kendaraan berat tidak melintas, untuk mobil pribadi masih bisa melintas namun harus pelan,” ujar Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, SIK.

Larangan melintas bagi kendaraan berat karena dikhawatirkan akan ambles lebih dalam sehingga jembatan benar-benar tidak bisa dilewati. Menurutnya petugas juga sudah melakukan pengecekan di lokasi jembatan dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Lokasi jembatan berada di km 25, serta panjang jembatan lima meter dan lebar tujuh meter. Ambles diakibatkan banyak kendaraan muatan berat yang melintas, kurangnya perawatan dan  oleh hujan deras yang turun beberapa hari terakhir ini sehingga menyebabkan tanah bergerak.

Exit mobile version