Polsek Butuh Mediasi Sengketa Pemborong Dengan Warga

Tribratanewspoldajateng.com – Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2017 Kanit Binmas Polsek Butuh Polres Purworejo Ipda Turno dan Bhabinkamtibmas Desa Sidomulyo Aipda Ismiyanto bersama muspikaKecamatan Butuh telah menyelesaikan kasus terbengkalainya urugan pasir pasar Desa Sidomulyo oleh pemborong Bapak HM Ngaripin dengan harga Rp.70.000.000(tujuh puluh juta rupiah).

Tetapi urugan tersebut dari tahun 2016 sampai sekarang belum selesai sehingga warga banyak yang konplain kepada pemborong. Untuk mencegah terjadinya kemarahan warga Kanit Binmas Polsek Butuh memberi saran  kepada kepala desa atas nama warga yang dirugikan dengan pemborong agar dibuatkan SKB (Surat Kesepakatan Bersama).

Pemborong menyetujui  untuk dibuat SKB dengan satu syarat yaitu pemborong sanggup nguruk dengan pasir untuk uruk pasarDesa Sidomulyo sampai selesai dengan pasir yang diambil dari lingkungan Desa Sidomulyo karena jarak jangkaunya dekat. Bila pemborong mengingkari janji sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kedua pihak telah sepakat  membikin SKB , masyarakat menjadi  tenang tinggal menanti pelaksanaan dan hasilnya.

(Lekman Humaspoerdjo)

Exit mobile version