Maling Motor Ayah Tiri, Buruh Angkut Sayur Ditangkap Aparat Polres Wonosobo

jateng.tribratanews.com/ : Polres Wonosobo – Sungguh kebangetan kelakuan Agus Indra, 18 tahun, seorang buruh angkut sayur warga Siwuran Garung. Bagaimana tidak, dia nekat mencuri sepeda motor milik ayah tirinya. Kasus tersebut terungkap berkat kecurigaan polisi saat melakukan olah TKP. Polisi mendapati sebelum melakukan aksi, pelaku pencurian terlebih dahulu makan malam di rumah korbannya. Pelaku juga dengan mudah menemukan kunci sepeda motor yang tersimpan dalam laci lemari pakaian.

Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K. melalui Kapolsek Garung AKP Totok Suharjo menuturkan bahwa hal tersebut terjadi pada tanggal 24 Desember 2016, namun baru dilaporkan 5 hari kemudian. “Pada saat kami melakukan olah TKP, memang menemukan bekas congkelan pada pintu dapur. Namun berdasarkan keterangan saksi, tidak ada jejak lain kecuali piring bekas makan si pencuri. Artinya, pelaku mengetahui lokasi peyimpanan kunci sepeda motor tersebut di dalam laci almari,” katanya. “Pada saat kejadian, sekitar pukul 19.00 Wib, korban Ahmad Wahid sedang membantu istrinya yang merupakan ibu kandung pelaku, berjualan di pasar sayur Garung,” lanjut AKP Totok.

Hingga akhirnya pada tanggal 18 Januari 2017 pukul 13.00 Wib, Polisi mengetahui pelaku Agus Indra sedang menunggangi sepeda motor curiannya melintas di depan Mapolsek. Pelaku langsung dibekuk dan mengakui perbuatannya. “Ternyata pelaku selama ini bersembunyi di rumah salah seorang kenalan di wilayah Tambi Kejajar. Untuk mengelabuhi kenalannya, sepeda motor tersebut dilepas seluruh body dan aksesorisnya,” terang Kapolsek Garung.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku, dirinya nekat mencuri sepeda motor Vario 150 nomor AA3688WP tersebut karena tidak diperbolehkan untuk meminjamnya. “Lima bulan lalu ayah tiri saya membeli sebuah sepeda motor. Namun saat saya minta hendak pinjam, selalu tidak boleh. Padahal, meski tidak serumah, namun kami hidup bertetangga,” kata Pelaku. “Hingga pada tanggal 24 Desember, setelah membantu Ibu Kandung dan Ayah Tiri saya di Pasar Sayur, menggunakan sebuah linggis, saya mencongkel pintu dapur. Begitu masuk, saya makan dulu lalu mengambil kunci dan membawa motor tersebut keluar melalui pintu depan,” tutur pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Wonosobo. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara atas perbuatannya yang melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Rahmad ZaZg) 🙂

 

Exit mobile version