Polsek Pekalongan Utara Amankan Puluhan Botol Ciu

jateng.tribratanews.com/ – Kepolisian Sektor Pekalongan Utara, Polres Pekalongan Kota, mengamankan 24 botol kecil yang berisi ciu dari rumah Wahyudi (51) warga Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara. Selasa (31/1).

Kapolsek Pekalongan Utara Kompol IK Lanus mengatakan, penyitaan puluhan botol ciu tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Kami tindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya warga yang menjual miras di wilayah Bandengan. Kemudian kami terjunkan petugas untuk mengecek ke lokasi, ternyata benar di dalam rumahnya ditemukan puluhan botol miras jenis ciu,” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Wahyudi, barang bukti miras beserta penjual dibawa ke Polsek Pringsurat guna penyidikan lebih lanjut.

Kompol IK Lanus menambahkan, efek yang ditimbulkan dari miras yaitu kerap memicu tindakan kriminal, kecelakaan lalu lintas dan bahkan berujung kematian. Maka dari itu, Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak minum miras. “Apabila mengetahui tempat yang memang menjual barang haram tersebut, jangan sungkan untuk melaporkan kepada polisi,” ungkap Kapolsek Pekalongan Utara.

“Kami akan menindak tegas bagi para penjual maupun penikmat minuman keras ini,“ imbuhnya.

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Exit mobile version