Tribratanewspoldajateng.com – Polres Pati, Jejak petualangan spesialis pencuri kendaraan bermotor AC (24) dan KA (29) berakhir kemarin Senin (30/1).
Berawal dari laporan Liana Trisnasari (19), seorang mahasiswi yang menjadi korban pencurian sepeda motor yang beralamat di Desa Tawangrejo Rt.03/07 Kecamatan Winong Kab. Pati Minggu (29/1) melaporkan bahwa kendaraan Yamaha Mio Soul (tanpa no.pol) miliknya yang diparkir di teras kamar kostnya di Kp. Randukuning Gg. III Rt.03/03 Pati Lor telah hilang.
Berdasar keterangan yang dihimpun, penyelidikan tim Buser Polres Pati di bawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Galih Wisnu Pradipta SIK, M.Si berhasil menangkap AC (24) warga Desa Semirejo Gembong dan KA (29) warga Desa Sumberejo Kecamatan Tlogowungu Pati di tempat yang berbeda.
AC dibekuk Tim Buser didepan Swalayan Luwes Pati tanpa perlawanan berdasarkan pengembangan dari penangkapan KA yang telah diringkus sebelumnya didepan Indomart Margorejo Pati.
Dari penangkapan dua pelaku curanmor tersebut, Tim Buser berhasil mengamankan beberapa motor yang diduga hasil dari beberapa TKP, serta kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya Kbm Truck Mitsubishi warna merah hasil dari TKP Desa Ronggo Jaken Pati, Spm Honda Vario 150 warna Hitam No.Pol K-5984-KU yang digunakan sebagai sarana mencuri Truck, Spm Suzuki Satria No.Pol K-3317-DO yang digunakan untuk mencuri Spm Yamaha Mio Soul di Kost Randukuning Pati, dan uang tunai 300 ribu rupiah sisa penjualan Spm curian.
Dari keterangan tersangka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat seperti Kos belakang stadion Joyo Kusumo, Cafe Romantika, Kost Juanalan, Kost Margorejo, Kost belakang SPBU Plangitan, Kost belakang Balaidesa Plangitan, Kost belakang SMP 4 Pati, dan Kost Randukuning.