jateng.tribratanews.com/ – Tim gabungan Polsubsektor dan lapas Nusakmbangan berhasil menangkap seorang napi lapas besi Nusakambangan yang melarikan diri.
Kapolres Cilacap AKB Yudo Hermanto SIK melalui Kabag Ops Kompol Faisal Perdana SIK Selasa(31/1/2017) mengatakan bahwa napi yang ditangkap adalah Syarjani Abdullah Bin (Alm) M. Yunus Alamat Jl. Asem Rt 01 Rw II Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Kabag Ops mengatakan bahwa napi kasus Narkotika dengan hukuman 5 tahun tersebut tertangkap di dalam masjid Candi yang berlokasi tidak jauh dari lapas kelas I Batu Nusakambangan pada hari Senin (31/1/2017) sekira pkl. 20.45 wib.
Penangkapan bermula saat adanya informasi bahwa sarung dan sorban yang ada didalam masjid Candi Nusakambangan hilang serta adanya laporan dari para pekerja yang sedang mengerjakan proyek di lapas Nusakambangan kehilangan handphone dan makanan di perumahan lapas Besi Nusakambangan tempat para pekerja tinggal.
“Kemungkinan napi tersebut masih berada di dalam pulau Nusakambangan sehingga tim langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi” ungkap Kabag Ops.
Sekira pkl. 20.30 wib salah seorang pegawai lapas yang juga tamir masjid Candi di lingkunagn lapas Batu Nusakambangan curiga karena gembok kunci masjid rusak dan terdengar suara gaduh di plafon masjid.
“ Tim kemudian datang dan berhasil menangkap salah satu napi yang kabur yang saat itu bersembunyi di atas plafon masjid” tambah Kabag Ops.
Pada pukul 22.05 wib pelaku dibawa dan ditempatkan di sel khusus / isolasi Lapas Kls I Batu Nusakambangan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan karena kondisinya saat dilakukan penangkapan terdapat luka dibelakang kepala kemungkinan terbentur tiang plafon karena berontak saat akan di lakukan penangkapan.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu napi lain yang belum tertangkap” ujar Kabag Ops.
Kemungkinan pelaku yang belum tertangkap masih berada di dalam pulau Nusakambangan dan bersembunyi di hutan atau di rumah rumah pegawai lapas yang tidak tidak terpakai dengan berpindah pindah.
“Tim yang terdiri dari Polres dan lapas masih melakukan pencarian dengan dibantu oleh Satpolair yang melakukan penyekatan di perairan” pungkas Kabag Ops.
Perlu diketahui bahwa pada hari Sabtu(21/1/2017) 2 orang nara pidana lapas Batu Nusakambangan diketahui melarikan diri dengan cara menaiki tembok lapas.
Data kedua napi tersebut adalah M.Husen Bin Ismail kasus Narkotika hukuman Seumur hidup Alamat Punti Matangkuli Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara Propinsi Nangroe Aceh darusalam dan Syarjani Abdullah Bin M. Yunus Alm kasus Narkotika hukuman 5 tahun Alamat Jl. Asem Rt 01 Rw II Pasar Minggu Jakarta Selatan kedua orang Napi tersebut pengiriman dari Lapas Kls. I.B Cirebon.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)