BinkamLantas

Sat Lantas Polres Blora Gelar Operasi Rutin Guna Tekan Angka Pelanggran Lalu Lintas

jateng.tribratanews.com/ – Untuk menciptakan rasa aman dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Blora, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Blora bersama Polsek Jepon, menggelar razia kendaraan bermotor. Razia menyasar surat-surat kelengkapan, sepeda motornya tidak standar, seperti knalpot brong, tidak memakai helm dan peleg ban ukuran kecil.

Razia digelar sepanjang jalan jalan raya Blora-Cepu Km 10 tepatnya di depan Mapolsek Jepon Resor Blora. Petugas memeriksa satu-persatu motor yang melintas di seputaran jalan tersebut karena menurut hasil pantauan memang begitu banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakaukan masyarakat, seperti halnya kurang menghargai adanya kantor Polisi disitu. Selasa (31/01/17).

Sebanyak 52 kendaraan roda dua terjaring dalam razia Sat  di depan Mapolsek Jepon Resor Blora. Mereka langsung digiring masuk kehalaman kemudian petugas melaksanakan pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara dan menegcek kondisi motornya.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Blora ‎AKP Febriyani Aer SIK melalui KBO Lantas Iptu Markus mengatakan mereka rata-rata tidak membawa STNK dan SIM.

“Kita hanya memfokuskan razia kendaraan bermotor roda dua karena seringmelakukan pelanggaran,” ujar Iptu Markus saat tengah melangsungkan razia pukul10.00 WIB.

Mereka kebanyakan pelanggar sudah memiliki SIM‎ tapi masa berlaku sudah habis/mati. Begitu juga dengan STNK-nya. ‎ Iptu Markus menjelaskan untuk hari ini rata-rata pengguna yang melanggar itu, mayoritas pada pelaksaan razia rutin lalulintas ini, para pelangar hanya tidak memiliki kelengkapan administrasi dan kalau dilihat secara fisik atau kelengkapan seperti menggunakan helm ganda (Helda)memang sudah cukup lumayan tapi masih ditemukan beberapa masyarakat yang kurang akan kesadaran memakai helm ganda di Kabupaten Blora ini.

“Kalau dilihat secara fisik kendaraan para pengguna sudah sadar menggunakan kendaraan roda dua sesuai standart. Akan tetapi penggunaan helm ganda (Helda) masih kurang,” katanya lagi.

“Saya memang sudah mempunyai SIM tapi masa berlakunya sudah habis. Sayasudah ajukan pembuatan dan sempat melalui uji Tes SIM, karena belum bisa lulus.Ya…Tak apalah ditilang,” kata Indra seorang warga Kecamatan Jiken yang terjaring razia.

Menurutnya dalam operasi rutin Sat Lantas ini, yang diterapkan oleh pihaknya itu 50 persen tindakan dan 50 persen himbauan dan jika pada waktu ditilang pemilik kendaraan ini tidak memiliki STNK dengan alasan ketinggalan di rumah, pihaknya akan berikan surat penilangan dan jika tidak memiliki surat kendaraannya, pihaknya amankan kendaraannya.

Pihak Kepolisian khusunya dari Sat lantas Polres Blora menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blora untuk selalu tertib berlalu-lintas dan untuk selalu melengkapi kelengkapan administrasi kendaraannya karena keselamatan itu nomor 1 (satu) sesuai moto kami Sat lantas Polres Blora. tandasnya.

Berita Terkait