Reskrim

Mengaku Densus, Radian Diamankan Polisi

jateng.tribratanews.com/ — Mengaku sebagai anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Radian Kurniawan (41) warga Dusun Bedal, Desa Soborejo, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, berhasil diamankan petugas Polres Temanggung. Tersangka mengaku sengaja berpura-pura menjadi anggota Densus untuk menakut-nakuti saudaranya.

“Saya spontan saja mengaku jadi anggota Densus. Tidak ada maksud untuk mencelakai saudara. Melainkan hanya untuk nakut-nakuti saja,” ucap pelaku saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Senin (30/1/2017).

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti mengatakan, pelaku mulanya menuduh seorang anggota keluarganya sebagai anggota jaringan teroris.

Keluarga yang tidak terima, lanjut Henny, mendesak tersangka. Kepada keluarga, pelaku dengan enteng menyebut bahwa dirinya anggota Densus 88 sembari menunjukkan pistol dan belati. Setelah laporan masuk, anggota kemudian mengecek ke lapangan.

“Setelah dicek, tidak ada anggota Densus 88 Antiteror bernama Radian. Lalu, yang bersangkutan kita amankan untuk dimintai keterangan.”

Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu, diamankan Polres beserta barang buktinya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, belati, tas ransel warna coklat-merah dan satu pucuk pistol mainan. Tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata tajam, sebagaimana termaktub dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait