jateng.tribratanews.com/ – Kapolres Magelang memimpin langsung penertiban pengendara Konvoi Ormas dari Yogjakarta berjumlah kurang lebih 1500 orang, yang akan mengikuti Harlah PPP di Temanggung, penertiban dilakukan di Perbatasan Jawa Tengah Yogjakarta tepatnya di Tuggu Hitam Salam Magelang, Minggu, 29/01/2017.
Ikut dalam penertiban tersebut Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Sabhara, Kasat Reskrim , Kasat Intel ,Kasat Lalulintas, Dua pleton Dalmas, Satu Pleton Pasukan Quick Respons Team (QRT), Porpam dan Gabungan personil Polsek jajaran serta BKO dari TNI.
Dalam Keterangannya Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, SH, SIK, M.Hum menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan guna menertibkan pengendara di saat melakukan Konvoi sasaran terutama Helm dan Knalpot Blombongan serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan UU No.22/tahun 2009 tentang Lalulintas angkutan Jalan raya, jelasnya.
Polres Magelang mendapatkan keluhan dari masyarakat dengan adanya suara bising dari suara Knalpot kendaraan di saat melakukan konvoi maupun pengendara lainya, dikarenakan saat melakukan konvoi umumnya pengendara menggunakan kanlpot yang di blombong sehingga mengeluarkan suara yang memekakan teling pengguna kendaraan lain maupun warga masyarakat yang dilalui, kata Hindarsono.
Dalam operasi ini ditekankan kepada personil di lapangan untuk selektif bagi pengendara yang sudah tertib untuk tetap melanjutkan perjalanannya dan bagi yang tidak sesuai dengan peraturan dilakukan tindakan penilangan. Operasi penertiban ini dilakukan selain di Salam juga dipos pos jalur yang dilalui perserta konvoi dari yogjakarta menuju Temanggung yaitu meliputi Muntilan, Blondo dan Secang.
Dari operasi penertiban tersebut petugas telah menindak pelanggar sebanyak 136 pengendara dan diberikan tilang adapun perincian sebagai berikut di Salam dengan 38 pelanggar sebagai barang bukti 13 STNK, 6 SIM dan 19 Ranmor roda dua, Di Muntilan 30 pelanggar barang bukti 20 STNK, dan 10 Ranmor Roda dua, Di Blondo menindak pelanggar 48 dengan STNK 28, SIM 7 dan 13 Kendaraan Bermotor roda dua, dan terahkir di Secang 15 STNK dan 6 Kendaraan roda dua.
Dari tindakan kepolisian ini telah mendapat apresiasi dari Warga masyarakat yang menyaksikan juga dari salah satu peserta konvoi ormas tersebut, karena selama ini menganggap pihak kepolisian melakukan pembiaran dengan konvoi yang jelas pengendara melanggar tertib lalulintas.
Maka dengan operasi penertiban dari Kepolisian ini dimasa yang akan datang setiap kegiatan ormas maupun sejenisnya yang melakukan konvoi untuk bisa tertib dalam berkendaraan, ujar Parjo salah satu peserta konvoi dari kota Yogjakarta.
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.
Humas Polres Magelang