jateng.tribratanews.com/ – Kepolisian Sektor Adipala Polres Cilacap Polda jawa tengah melakukan operasi penyakit masyarakat di beberapa warung dan toko yang diduga menjual minuman keras Sabtu ( 28/1/2017).
Hal tersbut dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kejahatan yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman keras.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Adipala AKP Sutarno mengatakan bahwa operasi terhadap minuman keras di laksanakan karena adanya laporan dari warga masyarakat yang merasa resah dimana banyak anak anak muda dan remaja yangmabok mabokan dengan mengkonsumsi minuman keras setiap akhir pekan. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dari operasi yang dilaksankan di dua lokasi di rumah IR alamat jalan Kantul Desa Penggalang Adipala Cilacap dan RTH alamat jalan Kroto Desa Karangbenda Adipala Cilacap petugas berhasil menyita 10 liter minuman keras jenis ciu yang dibungkus dalam kemasan plastik ½ literan yang siap jual.
“Terhadap barang bukti kami sita dan dibawa ke kantor untuk dimusnahkan dan terhadap penjualnya kami lakukan pendataan dan surat peringatan agar tidak menjual minuman keras kembali “ pungkas Kapolsek.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)