Reskrim

Polisi Ringkus Dua Pelaku Perjudian Cap Jikia di Grobogan

jateng.tribratanews.com/- Komitmen perang terhadap perjudian terus digalakkan jajaran Polres Grobogan. Kali ini, sat Reskrim telah melakukan penangkapan dua pelaku perjudian capjikie.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya perjudian di wilayah purwodadi, Kamis (26/1/2017).
Menindaklanjuti hal tersebut, Sat Reskrim dan Polsek Purwodadi segera bergerak melakukan patroli dan berhasil mengamankan dua tersangka Ali BS (26), alamat Kampung Babaran kelurahan Purwodadi kecamatan Purwodadi kab. Grobogan.
Baranf bukti yg berhasil diamankan dari tersangka Ali berupa uang tunai jual k1-K5 Rp. 588.000, 1 hp Evercross merah, 1 hp nokia hitam, uang perolehan k-4 rp. 27.000, 2 buah polpoint hitam dan 2 spidol hitam, calculator merk ROYALLY warna biru, 1 bendel kupon terisi k5,  5 lembar karbon dan 1 lembar rekapan serta 1 lembar ramalan cap jie kia.
Tersangka lain yang berhasil diamankan Polsek Purwodadi, Yuli K (35), alamat  Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi kabupaten Grobogan.
Yuli bertransaksi judi dengan menggunakan sistem SMS. Dari hasil penangkapan juga berhasil menyita uang tunai Rp. 184.000,-,  1 buah HP Samsung warna putih kombinasi hijau.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono SH saat ditemui menegaskan, akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat khususnya perjudian.
Para pelaku perjudian itu selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Jika nantinya terbukti, pelaku bisa terancam hukuman paling lama hingga 10 tahun.

Berita Terkait