Narkoba

Lagi, Kurir Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Temanggung

jateng.tribratanews.com/ – Walaupun ancaman hukuman penjara tinggi namun tidak memberikan efek jera para Bandar maupun pengguna Narkoba, terbukti  Polres Temanggung menangkap WD (44) warga Dusun Limbangan Desa Giyono Kecamatan Jumo saat akan mengirim narkoba jenis sabu-sabu di jalan raya Kranggan – Tembarak, tepatnya di Desa Bengkal Kecamatan Kranggan pada Jumat (20/1) malam.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto Kamis (26/1) mengatakan Sasaran peredaran barang haram itu umumnya adalah kaum muda dan pelajar, tersangka mengaku sebagai kurir sabu-sabu dari seseorang yang telah dikenalnya dengan area Temanggung dengan harga per paket berkisar Rp 300 ribu rupiah.

Dikatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada petugas, kemudian dari informasi tersebut petugas menindaklanjutinya dengan pengintaian dan setelah mempunyai bukti yang cukup maka dilakukan penagkapan, jelasnya. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 0,50 gram sabu-sabu, telepon genggam dan mobil yang digunakan untuk melakukan transaksi. 

Dikatakan saat dibekuk, tersangka berusaha membuang sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok dari saku kantongnya. Berkat kejelian petugas barang bukti itu berhasil ditemukan. Pada bungkus rokok tersebut terdapat lintingan kertas warna putih diisolasi berisi satu bungkus plastik klip berisi  serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait