Tim Resmob Polres Magelang Amankan 3 Pelaku Judi Togel

Jpeg

jateng.tribratanews.com/ – MAGELANG – Tiga orang tertangkap tangan saat main Judi Togel jenis Kuda Lari dan Hongkong, di Dusun Kaping,Desa Jati,Kecamatan Sawangan,Kabupaten Magelang. Rabu, 25/1/2017.

Tiga pelaku masing masing ST (66th ) Sawasta Warga Jati  Sawangan, WR (40th ) dan SLR (46th) tani warga Gantang Sawangan.

Unit Resmob Rabu,( 25/1) sekitar pukul 15.00 wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Kaping,Desa Jati,Kecamatan Sawangan,Kabupaten  Magelang diduga sebagai tempat perjudian togel jenis Kuda lari dan Hongkong, dengan  adanya informasi tersebut selanjutnya unit resmob melakukan observasi ketempat yang dimaksud dan setelah dipastikan melalui  observasi tempat tersebut benar digunakan untuk perjudian selanjutnya unit resmob sekitar pukul 20.00 wib, melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan 3 orang beserta barang buktinya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya Uang Rp.64.000,-(enam puluh empat ribu rupiah), 12 lembar kertas anggka pasangan, 1(satu) buah Hp merk Gstar warna hitam,1(satu) buah Hp  merk evercros warna putih, 1 (satu)  buah buku tafsir mimpi warna hijau, 3(tiga) buah buku pilihan angka, 1 (satu)  pcs kertas sigaret merk tjap kupu, 1 (satu)  buah bolpoin merk standar warna hitam.
1(satu) lembar kertas rekapan angka keluar.

Dalam operandinya pelaku dalam memasang angka keluar melalui SMS dengan operator WR sedangkan bertindak sebagai pengepul ST, saat di tangkap selaku pembeli SLR. Kasubbag Humas Polres magelang AKP Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut dan Pelaku serta barang bukti kini di amankan di Mapolres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara serlama lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda seteinggi tingginya Rp. 25.000.000 (Duapuluh lima juta rupiah).

Exit mobile version