Giat OpsMitra PolisiReskrim

Sat Reskrim Polres Grobogan Ringkus Pelaku Angkut Kayu Jati Tanpa Dokumen

jateng.tribratanews.com/ – Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan sebuah truk mengangkut kayu jenis jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Sopir truk sudah kami amankan bersama Kayu jati 37 (tiga puluh tujuh) batang ukuran panjang berbagi ukuran  dan 1 (satu) unit truck Mitsubishi colt diesel No.Pol. K-1403-KP, sebagai barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono, SH.
Menurut Kasat Reskrim, truk dengan nomor polisi  K-1403-KP yang disopiri Sudarto (36) itu ditangkap di jalan raya Purwodadi Grobogan tepatnya di daerah Desa Temon Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan, pada Senin (23/1/2017) siang hari sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat diperiksa pelaku tidak bisa menunjukan surat dokumen yang sah terhadap kayu yang diangkutnya.
“Sopir itu kami jadikan tersangka dan kini masih dimintai keterangan,” ujarnya.
Tersangka kayu ilegal itu dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2913 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Agusmab Gurning SIK MH, menyampaikan saat ini aparat Kepolisian terus bekerjasama dengan Pihak Perhutani menggelar patroli bersama guna cegah pembalakan liar.
“Saat ini polisi terus melakukan patroli rutin untuk memberantas pembalakan liar,” pungkas Kapolres Grobogan, Kamis (26/1/2017).

Berita Terkait