Tribratanewspoldajateng.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus narkoba dalam kurun waktu satu minggu. Dua kasus itu terungkap pada tanggal 10 Januari 2017 dan satu kasus yang lain terungkap pada tanggal 17 Januari 2017.
Dalam press release yang dilakukan pada hari Selasa, 24 Januari 2017 Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Supariya, S.H menyampaikan kepada wartawan bahwa dari dua kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil terungkap telah diamankan dua orang tersangka an. Ludiro (27) dan Yosh (30) di hari dan TKP yang berbeda.
Tersangka Ludiro berhasil ditangkap Satuan Narkoba hari Selasa (10/1) di area parkir sepeda motor terminal Bulupitu Purwokerto dengan barang bukti delapan bungkus plastik kecil transparan berisi Sabu, satu bekas bungkus rokok Lucky Strike warna biru, satu celana panjang jeans warna hitam, satu baju lengan panjang warna hijau kotak kotak, satu hp Nokia, satu spm honda beat hitam nopol R 4680 LJ an Rofiq Tri Prasetyo, dan satu botol plastik kecik berisi urine tersangka Ludiro.
Sedangkan tersangka Yosh kami tangkap di area parkir RM Table Nine Purwokerto Utara hari Selasa (17/1) beserta barang bukti satu plastik kresek warna putih, satu plastik transparan berisi Sabu, satu ATM BCA, satu hape Infinix warna cokelat, satu spm Yamaha Mio hitam nopol H 6248 TF, satu botol plastik kecil berisi urine tersangka Yosh.
“Kedua tersangka ini menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu maka mereka diasangkakan dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”, tutup Kapolres.
(PID Promoter Humas Polres Banyumas)