Operasi Penertiban Truck Angkutan Galian C di Magelang

Tribratanewspoldajateng.com, MAGELANG – Karena tingginya pelanggaran lalulintas karena disebabkan kelebihan muatan, yang mengakibatkan Kemacetan disebabkan kerusakan pada As Roda truck saat mengangkut Galian C atau Material Pasir dan Batu, Satuan Lalulintas Polres Magelang telah melaksanakan penertiban. Rabu, 25/1/2017.

Kasat Lantas Polres Magelang Ajun Komisaris Polisi Didi Dewantara, SIK,SH, semenjak sebelum Natal hingga sekarang telah menindak dengan tilang sebanyak 327 unit, untuk barang bukti untuk diajukan sidang sebanyak 26 unit truck diamankan di Mapolres dan selebihnya barang bukti berupa STNK dan SIM, katanya.

Pengambilan tindakan ini berdasarkan UU no 22/2009 tentang lalulinas dan Jalan Raya  pasal 307 dimensi muatan, 288 ayat 1, 2, dan 3 tentang STNK,SIM dan buku laik uji.

Pelanggaran paling banyak dilakukan orang dari luar Magelang kendaraan dari wilayah pantura tapi ada sebagian orang Magelang, Unit truk yang kita jadikan barang bukti tilang karena secara kasat mata melanggar muatan, pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata STNK tidak sah, sudah mati, buku bukti laik uji tidak sah karena belum dilakukan laik uji berkala, SIM tidak sesuai peruntukannya.

Kepada masyarakat yang memanfaatkan sumber daya alam khususnya pasir dan Batu terutama angkutan untuk diperhatikan keselamatan dan keamanan pengendara lain, jangan karena nafsu untuk dapat hasil banyak tapi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan, dimensi muatan dipatuhi, kelengkapan administrasi kendaraan dilengkapi dan syah,  pastikan kendaraan laik jalan, tegas Didik Dewantara.

Exit mobile version