Lantas

Pemohon SIM Luar Daerah di Rembang Sepi

jateng.tribratanews.com/ – Senin ( 23/1/2017) pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dari luar daerah di Kantor Satlantas Polres Rembang sepi alias tidak ada sama sekali. Padahal layanan yang memperbolehkan pemohon luar daerah memproses SIM di Rembang itu sudah diberlakukan sejak pertengahan Desember 2016 lalu.
Kasatlantas Polres Rembang AKP M.Rikha Zulkanain,SH,SIK,MH melalui Kanit Regident, Iptu Setiyanto mengatakan, hingga pekan terakhir Januari 2017 tidak ada sama sekali pemohon SIM luar daerah di Rembang. Jumlah pemohon yang rata-rata 80 orang setiap hari semuanya berasal dari Kabupaten Rembang.
“Sejak pertangahan Desember 2016 lalu, telah diberlakukan SIM online. SIM online itu ujian teori dilakukan secara online. Sehingga pemohon luar daerah pun, sejatinya bisa memproses SIM di Rembang. Namun, nyatanya hingga saat ini yidak ada pemohon dari luar daerah yang mengurus ungkap Kanit Regident
syarat pemohon SIM luar daerah sejatinya juga tidak rumit. Pemohon cukup menunjukan KTP Elektronik (KTP-El) dan surat keterangan sehat kepada petugas. Khusus untuk syarat KTP, pemohon tidak bisa menggunakan yang tipe manual.
“Untuk pemohon dari luar daerah, hanya khusus untuk pelayanan SIM A dan C, baik baru maupun perpanjangan. Salah satu syaratnya adalah KTP-El, dan tidak boleh yang manual. Sebab, secara jaringan kami terintegrasi dengan kantor Dindukcapil
Satlantas Polres Rembang sudah kerap melakukan sosialisasi perihal SIM online kepada masyarakat. Dalam sosialisasi yang berupa pengumuman langsung dan baner itu, juga disebutkan perihal pemohon luar daerah yang bisa memproses SIM di Rembang.
masyarakat luar daerah yang berada di Kabupaten Rembang sudah mengetahui aturan baru tersebut. Sehingga, mereka tidak pelru lagiberusah-payah pulang ke daerah asal saat memperpanjang atau mengajukan perrmohonan SIM.

Berita Terkait