Jual Togel, Ibu Muda Ditangkap Polisi

jateng.tribratanews.com/ – Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur Polres Pekalongan Kota kembali berhasil mengamankan tersangka judi togel Hongkong yang meresahkan warga di sebuah rumah Kelurahan Gamer Rt 1 Rw 5 Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan. Senin (23/1).
Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa didepan Mushola Gang Bebek Kelurahan Gamer ada penjual togel yang sangat meresahkan karena didepan tempat ibadah setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim beserta team bergerak mengecek kebenaran laporan tersebut.
RM (22) seorang ibu rumah tangga beranak satu kedapatan menjadi pengepul judi jenis togel, selanjutnya ibu muda beserta barang bukti berupa uang sejumlah 160 ribu, dua buah hp, satu buah tas kecil warna cokelat dan dua kertas kecil yang bertuliskan angka togel dibawa ke Polsek Pekalongan Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah pelapor dan para  saksi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ditempat tersebut ada orang menjual nomer togel, selanjutnya pada Rabu, (04/01) sekira pukul 17.30 Wib pelapor dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan mengamankannya beserta barang buktinya berupa uang tunai Rp. 884.000,-., 1 (satu) unit HP. Nokia 2310 warna hitam, 1 (satu) buah buku rekapan pemasangan nomor, 3 (tiga) buah balpoint, 1 (satu) lembar kertas pesanan nomor togel, 12 (dua belas) lembar kertas kosong dan 5 (lima) lembar kertas sobekan kertas pemeton berisi ramalan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Agus Riyanto menerangkan, tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian serta terancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara serta denda 10 juta rupiah
[Humas Polres Pekalongan Kota]
Exit mobile version