tribratanespoldajateng.com – Setelah kurang lebih 6 bulan kabur dari kejaran polisi, HERDIYANTO (27) warga Karangluhur RT 6 RW 3 Kalianget akhirnya dapat dibekuk aparat Polres Wonosobo. Pencurian sepeda motor tersebut sudah dilaporkan sekitar bulan Mei tahun lalu.
Kejadian bermula saat tersangka bersama satu temannya, AGRA KADONA, melihat satu unit sepeda motor CBR terparkir di belakang pos ojek sekitaran Perum Sindoro Andongsili, sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian. Setelah memastikan situasi aman, tersangka yang pada saat itu dibonceng temannya langsung melancarkan aksinya. Mengetahui sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci, Herdi kemudian mendorong sepeda motor tersebut sampai ke jalan raya. Dibantu Agra sepeda motor tersebut didorong sampai di pemandian air panas Kalianget.
Modus pencurian yang dilakukan tersangka adalah dengan menyambungkan kabel yang ada di bawah speedometer hingga motor dalam posisi on. Setelah bisa dinyalakan kemudian sepeda motor tersebut dikendarai Hendri untuk dititipkan di rumah teman tersangka di daerah Watumalang untuk kemudian digadaikan.
Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Suhardjono, S.H., M.H., menuturkan bahwa Agra Kadona sudah diamankan seminggu setelah kejadian dan sudah mendekam di rutan Wonosobo.
“Tersangka Herdi melarikan diri ke Jakarta dengan alasan bekerja di sana. Setelah 6 bulan dia pulang kampung. Saat itu petugas kami melihat tersangka melintas di depan SD 2 Wonosobo. Langsung saja kami lakukan penangkapan,” terang Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.