NarkobaReskrim

Satu Bandar dan Tiga Pemakai Sabu Diringkus Polres Kebumen Saat Nyabu

jateng.tribratanews.com/ – Edarkan Narkoba jenis sabu, seorang bandar narkoba asal Sleman harus meringkuk di rutan Polres Kebumen. Dalam perkara itu, Polres Kebumen juga mengamankan tiga pembeli barang haram itu.

Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH, SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Hari Harjanto, SH mengatakan kasus ini sedang di tanganai Sat Narkoba Polres Kebumen, Senin (23/01).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berawal dari tertangkapanya tiga pemuda asal Karanganyar Kebumen, yang saat itu sedang berpesta sabu di Desa Sidoagung Karanganyar pada hari Sabtu (14/01) malam, oleh Sat Narkoba Polres Kebumen.

Dijelasakan AKP Hari, tiga pemuda yang saat ini sudah ditetapkan tersangka masing masing berinisial AG (34), AR (33), TP (24), yang kesemuanya warga Karanganyar Kebumen.

“Dari hasil penangkapan itu, kita dapatkan nama bandar yang ngedrop sabu kepada tiga pemakai asal Karanganyar itu,” ucapnya.

Dari hasil pengambangan itulah, akhirnya tersangka TT (37) warga Sleman Jogjakarta seorang bandar sabu yang mempunyai daerah pemasaran di Kebumen berhasil di bekuk pada Minggu (15/01) dinihari di Jalan Sarbini Kebumen.

Masih kata AKP Hari, dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh personelnya, pihaknya telah mengamAnkan sejumlah barang bukti diantaranya, Hand Phone merk Samsung 2 (dua) buah, satu buah merk OPPO, satu buah merk Nokia, 1 (satu) alat hiasa (bong), 2 (dua) paket sabu yang dimasukan plastik klip bening, 2 dua palstik bening sisa sabu, 1 (satu) sedotan lancip warna putih, Uang tunai Rp. 4.470.000,-, dan sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam putih Nopol AD 4805 CN.

“Terhadap ketiga tersangka (AG, AR , TP) diduga keras melanggar pasal 112, 132, 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda 800 juta.”

Sedangkan terhadap tersangka berinisial TT diduga keras melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar.

(humas/polres kebumen)

Berita Terkait