Mitra PolisiNarkoba

Kapolres Batang ingatkan bahaya narkoba didepan ratusan pelajar

Tribratanewspoldajateng.com – Saat ini bangsa dan negara kita sedang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, mulai pembangunan politik, ekonomi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainya. Oleh karena itu diperlukan persiapan dan kesiapan seluruh komponen bangsa agar pembangunan negara kita berjalan dengan lancar , cepat dan merata dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.hum ketika menjadi Pembina upacara di SMP Negeri 3. Kedatangan Kapolres disambut Kepala Sekolah dan para guru pengajar, Senin (23/1/17).
Disampaikan pula sebagai pelajar harus ingat bahwa remaja adalah penerus bangsa, maju dan mundurnya bangsa kita pada masa yang akan datang ada ditangan dan pundak kalian, untuk itu harus benar-benar mempersiapkan diri dengan cara rajin belajar, disiplin selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan  Yang Maha Esa, selalu menjaga kesehatan, jiwa dan raga agar kelak dapat menerima estafet pembangunan bangsa kita yang tercinta ini, agar menjadi bangsa yang maju, bangsa yang mandiri, bermartabat, dan mampu berdiri sejajar dengan negara maju lainya, jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, masa sekolah, khususnya usia SLTP adalah masa peralihan dari anak-anak ke masa remaja atau dewasa, rasa ingin tahu  sangat tinggi,  ingin tahu tentang sesuatu, ingin mencoba sesuatu namun apabila ini dilakukan tanpa kendali dan bimbingan guru, orangtua atau keluarga bukan tidak mungkin banyak remaja remaja yang terjerumus kepada hal-hal yang tidak baik.
Kami selaku orang tua berharap, agar masa masa remaja jangan sampai terganggu dengan hal-hal yang tidak perlu, tidak berguna bahkan terganggu dengan hal-hal yang merugikan masa depan, misalnya begadang yang tidak tau waktu, kenakalan-kenakalan yang mulai merugikan orang lain seperti miras, narkoba apalagi sampai terjerumus pergaulan bebas.
“Agar tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif, untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang posisif dan berguna bagi masa depan, antara lain mengikuti kegiatan ektra kurikuler di sekolah, ikut kegiatan pramuka, saka bhayangkara, patroli keamanan sekolah, olah raga serta kegiatan positif lainya,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan, sesuai dengan undang-undang lalu lintas, bahwa usia minimal memperoleh sim adalah usia 17 tahun, sehingga logikanya anak sekolah tingkat SLTP belum berusia 17 tahun, belum memenuhi syarat untuk mendapatkan surat izin mengemudi atau sim dan otomatis tidak boleh  mengendarai sepeda motor. Tak lupa, Kapolres jga menyampaikan bahaya narkoba.
“Mari kita perangi narkoba karena racun narkoba tidak bisa hilang kalau tanpa penanganan dokter/ahlinya,” tandas Kapolres Batang.

Berita Terkait