Gondol Kotak Infaq, seorang pemuda dihakimi Warga

jateng.tribratanews.com/ – Seorang pemuda dihakimi Warga kerena mengambil Kotak Infaq di Masjid Al Mujirin, Kp. Baru, Desa Ngabeyan, Kartasura, Sukoharo, Minggu, (22/01/2017) pagi hari.
Pemuda tersebut bernama Iksum Nur Jaman, ( 28), swasta, Alamat Majelengka dan alamat cost di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo.
Iksum Nur Jaman ( Pelaku) asli Majelengka tersebut di amankan Warga saat dia keluar dari Masjid dengan membawa kotak infaq terbuat dari besi.
Gerak gerik pelaku di ketahui oleh Sdr. Muh Taufik Hidayat, ( 16), Pelajar, alamat Kp. Baru Rt.07/02, Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo,
“selanjutnya berteriak maling keluar warga akhirnya pelaku dapat diamankan dan pelaku sempat di hakimi warga dan selanjutnya diserahkan beserta barang bukti hasil kejahatanya ke Polsek Kartasura, guna proses lebih lanjut”
Tutur Muh. Taufik Hidayat.
Saat di temui Pelaku Iksum Nur Jaman di Ruang Pemeriksaan Reskrim Polsek Kartasura  menerangkan perbuatan terebut dilakukan dengan menggunakan alat linggis besi dan sarana sepeda motor Vario hitam AD- 4467-EO.
Kanit Reskrim Polsek Karasura Iptu Tugiyo, S.H, M.H mewakili Kapolsek Kartasura Akp Demianus Palulungan, S.H mengatakan Tersangka iksum Nur Jaman beserta barang bukti berupa, – Uang Rp. 402.000,-
– Kotak infaq terbuat dari besi
– Linggis besi ukuran kecil
– Smp Honda Vario hitam Nopol AD- 4467- EO. sudah diamankan di Polsek Kartasura guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.
Pungkasnya.
Exit mobile version