Tribratanewspoldajateng.com – Wakil Kepala Kepolisian Sektor Jaten Polres Karanganyar Polda Jaten Polda Jateng Iptu Darsito melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota yang sedang membuat laporan kehilangan bagi masyarakat. Senin (23/01/2017) jam 10.00 WIB.
Iptu Darsito menjelaskan kepada masyarakat yang datang ke kantor Polsek Jaten untuk mengurus surat-surat yang hilang, bahwa “Pembuatan surat kehilangan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ucapnya. Namun, Iptu Darsito menambahkan, bagi warga masyarakat yang hendak melaporkan agar melengkapi bukti untuk pelaporan.
“Misalnya kehilangan STNK, harus membawa foto copy STNK yang hilang, atau kalau tidak ada, tunjukkan foto copy BPKB dan foto copy KTP. Kalau BKPB belum ada (karena masih angsur), harap minta surat keterangan dari leasing/dealer. Dan jika kehilangan KTP agar membawa bukti KK,” terangnya kepada warga masyarakat yang sedang melaporkan kehilangan.
Sebelum meninggalkan kantor, Waka Polsek Jaten Iptu Darsito juga berpesan, agar segera diurus surat-suratnya, karena Bukti Laporan Kehilangan Barang ini bukan sebagai pengganti surat yang hilang, melainkan sebagai syarat administrasi untuk mengurus surat yang hilang.
Abdul Bhayangkara PID Promoter Polsek Jaten
Editor : Sakti Valeska