jateng.tribratanews.com/ – Persebaran angkutan kota yang belum merata di wilayah Wonosobo menghadirkan kesulitan sendiri bagi masyarakat yang membutuhkan transportasi. Terlebih dengan kondisi geografis yang bergunung dan ruas jalan yang buruk. Oleh karenanya masyarakat Wonosobo utamanya di wilayah pegunungan lebih memilih menggunakan angkutan barang untuk juga mengangkut orang. Alasan ekonomis menjadi faktor utamanya.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang merenggut banyak korban jiwa utamanya bagi kendaraan terbuka yang mengangkut orang tersebut, Kanit Dikyasa Satlantas Polres WonosoboIptu Suriyanto kembali mensosialisasikan bahaya itu. “Selain membahayakan, kendaraan terbuka yang mengangkut orang juga melanggar pasal 303 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi denda maksimal Rp. 250.000,-,” katanya.
“Terlebih jika mengalami kecelakaan, maka sopir juga bisa ditindak dengan hukuman pidana pasal 310 atau 311 UU Nomor 22 tahun 2009,tentang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” lanjut Iptu Suriyanto.
Kanit Dikyasa menambahkan bahwa pelanggaran ini mendapatkan perhatian serius dari pihaknya. “Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini untuk memberikan efek jera kepada para sopir dan masyarakat,” tutupnya.