Tribratanewspoldajateng.com- Tujuh orang pemuda menjalani sidang tipiring setelah tertangkap mengkonsumsi miras jenis ciu di sebuah warung pasar sapi Dusun Jambangan, Desa Pereng, Mojogedang, pada Kamis (19/01/2017).
Kanit Sabhara Polsek Mojogedang, Polres Karanganyar, Aiptu Gondo Darsono bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang Tipiring tersebut menjelaskan, ” Dua dari ketujuh pemuda tersebut sudah pernah disidangkan atas kasus yang sama yaitu tertangkap mengkonsumsi miras di tempat umum sehingga divonis denda Rp 300.000,- per orang, sedangkan lima lainnya didenda Rp 150.000,- per orang karena baru sekali terkena kasus miras.” Aiptu Gondo Darsono juga berpesan kepada ketujuh pemuda tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Upaya Polsek Mojogedang dalam mewujudkan Mojogedang bebas miras akan terus dilakukan dengan memfokuskan tempat- tempat hiburan hajatan yang masih sering digunakan sebagian masyarakat untuk menjual ataupun mengkonsumsi miras.
Hari Bhayangkara PID Promoter Polsek Mojogedang
Editor : Sakti Valeska