Transaksi Capjiki melalui HP di Grobogan, Berhasil Ungkap Polisi

jateng.tribratanews.com/ – Nasib sial menimpa Suprapto QOMARUL HUDA  (46), Warga Kabupaten Tuban berdomisili ikut orang tua di Desa Penawangan Kabupaten Grobogan, Saat lagi asyik bertransaksi judi jenis Cap Jie kia, dengan menggunakan telepon genggam,  disergap polisi.
Kedatangan polisi yang tidak disangka-sangka itu sontak bikin tersangka penjual judi itu kaget bukan kepalang. Lantaran tertangkap basah, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Penawangan polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan tersangka penjual judi itu berlangsung Sabtu (121/1/2017) sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi penangkapan dilakukan di rumah orangtuanya di dusun Lekok desa Penawangan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti perjudian. Antara lain, uang tunai Rp 690.000,-, 1 buah HP cross yang digunakan transaksi judi, 1 buah buku rekap warna biru merk cap gelatik kembar dan 1 buah bulpoin snowan warna hitam, yang disita dari tersangka tersebut.
Kapolsek Penawangan AKP Wakidjo menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang maraknya perjudian jenis cap ji kia di Desa Penawangan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Sementara Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning SIK MH menegaskan akan menindak tegas semua jenis perjudian.
“Kami akan bersikap tegas dengan masalah perjudian yang jadi salah satu penyakit masyarakat,” pungkas Kapolres.
Exit mobile version