Reskrim

Polisi ringkus pelaku judi togel

Tribratanewspoldajateng.com – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku judi toto gelap (togel) jenis Kuda Lari dana Hongkong yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tersono. Diduga pelaku bernama Suyanto (25) warga Dukuh Patihan Desa Tersono, Kecamatan Tersono Kabupaten Batang di ciduk polisi,  saat menunggu pembeli dirumahnya., Kamis (19/1/17) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pelaku sudah Kami amankan dan periksa,” ucap Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H.,S.I.K.,M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Suhadi, S.H., pada Sabtu (21/1/17) sore.

Kasat Reskrim AKP Suhadi menuturkan, mula kejadian Kamis 19 Januari 2017 sekitar pukul 23.00 Wib, Petugas piket Reskrim menerima laporan dari masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Tersono ada  yang melakukan judi  togel.

Mendengar adanya laporan tersebut, lalu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batang bersama Unit Reskrim Polsek Tersono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, benar adanya laporan masyarakat tersebut diatas kemudian dilakukan penangkapan.

Selain mengamankan pelaku , juga mengamankan barang bukti berupa dua bundel kupon jenis Kuda Lari/KL, dua bundel kupon jenis hongkong /HK, Rekapan pembelian, satu bundel ramalan, dua buah bolpoin warna hijau, satu buah kalkulator, satu buah HP merk xiaomi, dua lembar kertas daftar togel jenis KL dan HK yang sudah keluar dan uang tunai sebesar Rp.45.800 (empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah), beber kasat Reskrim.

“Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1 )ke 2,sub 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP,” tandas AKP Suhadi

Berita Terkait