Pakai Knalpot Tak Sesuai, Pelajar ini Kena Tilang

jateng.tribratanews.com/ – Penggunaan Knalpot brong pada kendaraan R2 dan R4, yang tidak sesuai aturan tentu saja akan menimbulkan kebisingan serta asap knalpot  yang dapat mengganggu kenyamanan/ konsentrasi pengguna jalan lainya, dan akan berbahaya terhadap keselamatan pemakai jalan. Untuk itu Sat Lantas Polres Brebes menindak pengguna jalan yang memakai knalpot brong di jalan raya/umum. Sabtu, (21/01/17).

Aturan hukum yang dilanggar dengan menggunakan knalpot tidak sesuai standar terdapat pada Pasal 285 UU no 2 tahun 2009 yakni Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”

“Terpaksa kami tindak, apalagi setelah diperiksa dia belum punya SIM karena belum cukup umur, berarti ada dua pasal yang dia langgar” ungkap Briptu Farhan, anggota Sat Lantas Polres Brebes yang melakukan penindakan.

“Kami harap para pelajar dapat lebih tertib dalam berlalulintas dengan adanya penindakan ini,” tambahnya. (Hms/PID Sat Lantas)

Exit mobile version