Reskrim

Bhabinkamtibmas Polsek Limpung bersama warga amankan pelaku curanmor

Tribratanewspoldajateng.com – Nasib sial dialami EK (30) warga Dukuh  Ringinsari, Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Saat membawa kabur motor curian kepergok warga. Tak pelak EK babak belur dihajar warga. Beruntung Polisi segera datang mengamankan pelaku, Jum’at (20/1/17) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku sudah kami mintai keterangan,” ujar Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H.,S.I.K.,M.Hum melalui kapolsek Limpung AKP Raharja,S.H.,M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Sayoko,S.H., Sabtu (21/1/17) petang.

Kapolsek Limpung AKP Raharja menuturkan, mula kejadian pada  Jum’at 20 Januari 2017 sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah  Ahmad Nur Fatihin masuk Dukuh Pungangan, Desa Pungangan Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, dengan cara pelaku seorang diri mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya berupa sepeda motor honda beat warna putih tahun 2015 No.Pol : G-3885- CV, No.Ka: MH1JFP12XFK0U7179, No.Sin: JFP1E209887 milik Ahmad yang semula diparkirkan olehnya di teras rumah. Lalu pelaku membawa  sepeda motor tersebut kabur ke arah timur, terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, namun perbuatan pelaku tersebut ketahuan warga, spontan warga yang melihat langsung mengejar. Sekitar 50 meter, pelaku berhasil ditangkap warga. Tak pelak, pelaku sempat babak belur dihajar warga kerena merasa geram. Beruntung Bhabinkamtibmas  Desa Pungangan Brigadir Dodi Handoko, S.H., yang kebetulan pada saat itu baru selesai melaksanakan safari Jum’at keliling, yaitu sholat Jum’at di Masjid Al Islah Desa Pungangan segera datang dan mengamankan pelaku. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Brigadir Dodi Handoko memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Mendengar himbauan tersebut, luapan emosi warga pun reda. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Limpung.

“Pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Limpung,” tukas Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) unit spm honda beat warna putih tahun 2015 No.Pol : G-3885- CV, No.Ka: MH1JFP12XFK0U7179, No.Sin: JFP1E209887, 1 (satu) Lembar STNK, Kunci kontak sepeda motor.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana,” tandas AKP Raharja.

Berita Terkait