Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 Desa yang dihadiri ± 500 orang. Upacara pelantikan merupakan tahapan terakhir seleksi penjaringan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati nomor 024 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Kapolsek Wanasari AKP Wagito yang turut menghadiri upacara pelantikan perangkat desa menyampaikan hendaknya para perangkat Desa /Pamong Desa dalam melayani masyarakat harus disiplin waktu dan disiplin serja. “Sebagai pelayan masyarakat yang ada di Desa hindari tindakan yang mengarah pidana yang sekarang berkembang adalah Pungli atau Operasi Tangkap Tangan agar selamat dalam menjalakan tugas sebagai Perangkat Desa,“ pesan Wagito.
Jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan masing-masing.Ooleh karena itu dalam kegiatan ini juga para perangkat desa sebelum melaksanakan tugas di Sumpah terlebih dahulu. Sebagai pelayan masyarakat diharapkan para perangkat desa dapat bekerja dengan ikhlas agar masyarakat dapat terlayani dengan baik. (Hms Res BBS)