KASUS PERJUDIAN : Polsek Margoyoso Amankan 11 Motor

jateng.tribratanews.com/ – Pati, Kasus perjudian memang marak terjadi di benerapa wilayah di Kabupaten Pati, sehingga membuat resah warga dan lingkungan.

Kamis (19/1), Kapolsek Margoyoso AKP Sugino, S.H memimpin langsung penggrebekan judi jenis dadu di belakang ruko Desa Ngemplak Kidul setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Bersama Anggotanya, Kapolsek berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya alas tikar, 3 buah mata dadu, bathok (tempurung kelapa), uang tunai sebesar Rp. 630.000,- dan 11 unit motor berbagai merk yang diduga milik para pemain dan bandar.

Dalam penggrebekan kali ini Polisi belum berhasil menangkap para pemain dan bandarnya karena diduga mereka melarikan diri setelah mengetahui Polisi datang. ” Kami akan usut lebih lanjut mengenai siapa saja orang yang bermain judi ini melalui kendaraan yang mereka tinggalkan di TKP dan keterangan saksi saksi di sekitar lokasi untuk proses hukum lebih lanjut.” ujar Kapolsek saat dimintai keterangan.

Kapolsek juga menambahkan bahwa segala macam judi, miras dan pidana lainnya akan mendapatkan tindakan tegas untuk menciptakan sikamtibmas yang aman dan nyaman.

@PolisiPati

Exit mobile version