DIMAGELANG : Tim Jambrong Polres Magelang Mulai Beraksi

Mungkid,jateng.tribratanews.com/ – Satuan Lalulintas Polres Magelang telah terbentuk Tim Jambrong dipimpin langsung Kasat Lantas, dan telah mulai beraksi untuk menertibkan pengendara sepeda motor dengan kanalpot blombongan maupun knalpot yang tidak standar dengan mengeluarkan suara bising, Jumat, 20/1/2017.

Kasat Lantas Polres Magelang Ajun Komisaris Polisi Didi Dewantara, Sik,SH, dalam paparanya menjelaskan bahwa keberadaan sepeda motor dengan suara knalpot besar masih banyak digunakan di wilayah Magelang , hal tersebut telah menyalahi aturan undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 48 tentang teknis laik jalan diantaranya adalah kebisingan suara dan pasal 106, dimana masyarakat wajib mematuhi teknis laik jalan, ungkapnya.

Yang benar adalah knalpot standar yang melekat di kendaraan dari pabrikan, suaranya tidak berisik dan tidak menganggu masyarakat sekitar, jelas Didi Dewantara.

Masyarakat yang menggunakan knalpot tidak standart dengan suara besar, akan dikenakan denda tilang maksimal 250 ribu sesuai pasal 285 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009.

Selain dikenakan denda tilang kita akan menyita knalpot tersebut dan wajib diganti dengan knalpot standar sebelum dikembalikan kepada pemilik sepeda motor.

Sehingga untuk mencegah dan menertibkan hal tersebut Satlantas membentuk team jambrong dengan operasi secara mobile menggunakan sepeda motor.

Team Jambrong dibagi dua unit dimana setiap unit terdiri dari empat personil dengan dua kendaraan bermontor, ujanya.

Nama Jambrong sendiri merupakan istilah untuk sepeda motor yang knalpot besar dan kondisi motor tidak lengkap baik TNKB, ban kecil, dan tidak lengkap laik jalan yang lain, ujar Didi Dewantara.

Lebih lanjut kepada masyarakat Kasat Lantas berpesan jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di jalan, tegasnya.

Dalam aksinya hari pertama tim Jambrong telah berhasil menindak 20 pelanggar dengan diberikan tilang, sedangkan barang bukti terdiri 4 kendaraan roda dua ( Jambrong ) dan 16 STNK.

Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.

Exit mobile version