PENCURIAN RUMAH KOSONG DI CILACAP: Curi Barang Tentangganya Sendiri OS Diancam 7 Tahun Penjara

Tribratanewspoldajateng.com – Kepolisan Sektor Kesugihan Polres Cilacap Polda jawa tengah berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dan berhasil menangkap OS yang diduga sebagai pelaku.

Kejadian bermula saat rumah milik Suyatmi, 44 tahun yang berlokasi di jalan Labantaka Rt 02/ 03 Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi ke Jakarta.

Pada hari Kamis 29 Desember 2016 saat pelaku OS, 23 tahun hendak pulang melintas didepan rumah korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong.

Pelaku masih tetangga dengan korban dimana rumah pelaku tidak jauh dengan rimah korban. Saat itu pelaku dalam kondisi terpengaruh alkohol setelah minum minuman keras besama teman temannya dan tidak punya uang sehingga timbul niatan untuk mencuri di rumah tetangganya sendiri.

“Pelaku masuk rumah dengan cara merusak pintu samping rumah dengan cara mencongkel dengan pisau yang sudah dibawa dari rumah” ungkap Kaplres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi Kamis (19/1/2017).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku berhasil membawa sepasang speaker aktif besert 1 unit vcd player, sejumlah perhiasan emas, jam tangan serta beberapa baju dan uang koin dolar hongkong dengan total kerugian ditaksir 10 juta rupiah.

Kejadian diketahui setelah korban pulang dari Jakarta pada hari Jumat (6/1/2017) dan melaporkannya ke Polsek Kesugihan. Pelaku ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Kesugihan dengan dibatu unit Opsnal Reskrim Polres Cilacap mendaptkan informasi bahwa pelaku sedang menawarkan barang hasil pencurian kepada mayarakat.

“ Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Labantaka Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap pada hari Jumat (13/1/2017)” tambah Kapolsek.

Pelaku tidak dapat berkutik saat petugas mendapati beberapa baranghasil kejahatannya berupa perhiasan dan beberap baju milik korban berada di rumah pelaku.

Unutk mempertanggun jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Humas Polres Cilacap)

Exit mobile version