Melalui Medsos, Polisi berhasil tangkap pelaku perjudian di Grobogan

Tribratanewspoldajateng.com – Genderang perang terhadap perjudian terus dilakukan jajaran Polres Grobogan. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua tersangka pelaku perjudian jenis Cap Jikia oleh polsek kedungjati.

Kedua tersangka adalah EKO TRISTIYONO Als KOLEK, (34) dan UAD RIYANTO Als KAYUT, (19). Keduanya warga desa Karanglangu Kecamatan Kedungjati kabupaten Grobogan.

Dari kedua tersangka, dapat diamankan barang bukti uang tunai ratusan ribu, 1 buah HP Evercoss silver, 1 lembar sanepo. 1 lembar karbon, 1 bendel kupon berisi pasangan taruhan, 2 buah bolpoin warna hitam dan 2 lembar kertas omset pasangan.

Mereka digelandang ke Polsek Kedungjati saat sedang melayani pemasang taruhan judi di depan rumah seorang warga. Setelah dilakukan pengembangan menangkap tersangka lainnya, saat berada sirumah orang tuanya sedang melakukan rekap omset pasangan taruhan, Rabu (17/1/2017)

Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui Kapolsek Kedungjati AKP Sapto mengatakan, bahwa penangkapan ke dua pelaku judi cap jie kie dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial milik Humas Polres Grobogan, yang selanjutnya kita tindak lanjuti dengan menangkap ke dua pelaku beserta barang buktinya guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Exit mobile version