Asik main judi ceki, Empat orang digelandang Polisi

jateng.tribratanews.com/,- Walaupun sudah sering diberi himbauan maupun peringatan namun masih saja ada warga yang bermain judi menggunakan kartu ceki, terbukti petugas Polsek Parakan Polres Temanggung berhasil mengamankan empat orang pelaku, Selasa (17/1).

Keempat pelaku perjudian yang berhasil diamankan adalah Yan (47), Suy (47), Jul (42) dan Sar  (47)yang merupakan warga Desa Candisari Kecamatan Bansari Temanggung.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat kemudian petugas Polsek Parakan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan benar pada malam itu petugas berhasil menangkap basah empat orang saat berjudi Ceki dirumah salah satu warga beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 195 Ribu Rupiah, tikar dan alat penerangan.

Dari tersangka Yan mengaku perjudian itu dilaksanakan secara spontan dan iseng sambil menunggu hujan reda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 10 Tahun penjara dan denda Rp. 25 Juta.

(Humas Polres Temanggung)

Exit mobile version