Resmob Polres Kendal Tangkap 2 Penadah HP Curian, 1 Diantaranya Masih Pelajar

 

Tribratanewspoldajateng.com – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal Polda Jateng berhasil menangkap dua tersangka penadahan pencurian HP, Selasa (17/1/2017). Kasus pencurian HP itu sendiri terjadi pada bulan November 2016 silam.

2 tersangka yang kini membekuk di ruang tahanan Polres Kendal yakni FF (21 th) yang sehari-hari bekerja sebagai montir warga Desa Donosari Kecamatan Patebon  Kabupaten Kendal dan TS (17 th) yang masih berstatus sebagai pelajar warga Kelurahan Bandengan Kecamatan Kota Kendal.

Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka mendapatkan HP curian tersebut dari seorang residivis yang bernama TAUFAN ERYO SENDRA warga Desa Purwokerto Kecamatan Patebon yang kebetulan saat ini mendekam di rutan Polres Purworejo karena terlibat kasus pidana lain.

Dari penangkapan tersangka penadahan pencurian HP ini barang bukti yang disita berupa 1 buah HP Blackberry Bold dan 1 buah HP Nokia.

Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arwansyah mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polres Purworejo guna pengembangan kasus lebih lanjut.

“Dua tersangka penadahan ini mendapatkan HP curian dari seorang tersangka yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Purworejo”, kata Kasat Reskrim.

Tersangka penadahan HP curian akan di jerat dengan pasal 480 KUHP.

[ BagusP ]

Exit mobile version